Eutanasia
(Bahasa Yunani: ευθανασία -ευ, eu yang artinya "baik", dan θάνατος, thanatos yang berarti kematian) adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.
Aturan hukum mengenai masalah ini berbeda-beda di tiap negara dan seringkali berubah seiring dengan perubahan norma-normabudaya maupun ketersediaan perawatan atau tindakan medis. Di beberapa negara, eutanasia dianggap legal, sedangkan di negara-negara lainnya dianggap melanggar hukum. Oleh karena sensitifnya isu ini, pembatasan dan prosedur yang ketat selalu diterapkan tanpa memandang status hukumnya.
Menurut istilah Kedokteran:
Eutahanasia berarti tindakan agar
kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal
diperingan.Mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan
penderitaan hebat menjelang kematiannya.
Kategori Euthanasia
Euthanasia ditinjau dari Pemberian Izin :
1.
Eutanasia di luar kemauan pasien
Suatu tindakan eutanasia yang bertentangan dengan keinginan
si pasien untuk tetap hidup. Tindakan eutanasia semacam ini dapat disamakan
dengan pembunuhan, dan pelakunya dapat dikenakan ancaman tindakan pidana.
2.
Eutanasia secara tidak sukarela
Eutanasia semacam ini adalah yang seringkali menjadi bahan
perdebatan dan dianggap sebagai suatu tindakan yang keliru oleh siapapun juga.
Hal ini terjadi apabila seseorang yang tidak berkompeten atau tidak berhak untuk mengambil suatu keputusan misalnya statusnya hanyalah seorang wali dari si pasien. Namun disisi lain, si pasien sendiri tidak memungkinkan untuk memberikan ijin dikarenakan kondisinya, misalnya sipasien koma atau tidak sadar.
Hal ini terjadi apabila seseorang yang tidak berkompeten atau tidak berhak untuk mengambil suatu keputusan misalnya statusnya hanyalah seorang wali dari si pasien. Namun disisi lain, si pasien sendiri tidak memungkinkan untuk memberikan ijin dikarenakan kondisinya, misalnya sipasien koma atau tidak sadar.
3.
Eutanasia secara sukarela
Dilakukan atas persetujuan si pasien sendiri, namun hal ini
juga masih merupakan hal kontroversial. Beberapa Negara memberikan ijin untuk
eutanasia tipe yang ketiga ini, misalnya Belanda, namun beberapa yang lain
menganggapnya sebagai tindakan bunuh diri yang dibantu, sehingga tetap
melanggar hukum.
Euthanasia ditinjau dari Segi Tujuannya
Ditinjau
dari segi tujuannya, eutanasia juga dibedakan menjadi 3 (Wikipedia, 2010),
yaitu:

Eutanasia jenis ini, dilakukan atas dasar rasa kasihan kepada
sang pasien, umumnya eutanasia jenis ini dilakukan kepada pasien yang menderita
rasa sakit yang amat sangat dalam penyakitnya, sehingga membuat orang-orang
disekitarnya menjadi tidak tega dan memutuskan untuk melakukan eutanasia.

Sesuai dengan namanya, eutanasia jenis ini, khusu dilakukan
kepada hewan, biasanya beberapa hewan peliharaan yang sudah tua dan menderita
sakit berkepanjangan, membuat si pemilik tidak tega dan memutuskan untuk
melakukan eutanasia. Pada kasusyang lain, beberapa kepercayaan percaya bahwa,
saat seseorang meninggal, maka barang-barang kesayangannya harus diikutkan ke
dalam kubur, termasuk hewan-hewan kesayangannya, sehingga sebelum hewan
tersebut dikuburkan umumya mereka di suntik mati terlebih dahulu.

Adalah bentuk lain daripada eutanasia agresif secara
sukarela. Dilakukan atas persetujuan sang pasien sendiri.
Euthanasia ditinjau
dari Sudut Cara Pelaksanaan
1.
Eutanasia agresif
Disebut juga eutanasia aktif, adalah suatu tindakan secara
sengaja yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya untuk
mempersingkat atau mengakhiri hidup seorang pasien. Eutanasia agresif dapat
dilakukan dengan pemberian suatu senyawa yang mematikan, baik secara oral maupun
melalui suntikan. Salah satu contoh senyawa mematikan tersebut adalah tablet
sianida.
2.
Eutanasia non agresif
Kadang juga disebut eutanasia otomatis (autoeuthanasia)
digolongkan sebagai eutanasia negatif, yaitu kondisi dimana seorang pasien
menolak secara tegas dan dengan sadar untuk menerima perawatan medis meskipun
mengetahui bahwa penolakannya akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya.
Penolakan tersebut diajukan secara resmi dengan membuat sebuah
"codicil" (pernyataan tertulis tangan). Eutanasia non agresif pada
dasarnya adalah suatu praktik eutanasia pasif atas permintaan pasien yang
bersangkutan.
3.
Eutanasia pasif
Dapat juga dikategorikan sebagai
tindakan eutanasia negatif yang tidak menggunakan alat-alat atau
langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan seorang pasien. Eutanasia
pasif dilakukan dengan memberhentikan pemberian bantuan medis yang dapat
memperpanjang hidup pasien secara sengaja.
Beberapa contohnya adalah dengan tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan, tidak memberikan antibiotika kepada penderita pneumonia berat, meniadakan tindakan operasi yang seharusnya dilakukan guna memperpanjang hidup pasien, ataupun pemberian obat penghilang rasa sakit seperti morfin yang disadari justru akan mengakibatkan kematian. Tindakan eutanasia pasif seringkali dilakukan secara terselubung oleh kebanyakan rumah sakit.
Beberapa contohnya adalah dengan tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan, tidak memberikan antibiotika kepada penderita pneumonia berat, meniadakan tindakan operasi yang seharusnya dilakukan guna memperpanjang hidup pasien, ataupun pemberian obat penghilang rasa sakit seperti morfin yang disadari justru akan mengakibatkan kematian. Tindakan eutanasia pasif seringkali dilakukan secara terselubung oleh kebanyakan rumah sakit.
Penyalahgunaan eutanasia pasif
bisa dilakukan oleh tenaga medis maupun pihak keluarga yang menghendaki
kematian seseorang, misalnya akibat keputusasaan keluarga karena
ketidaksanggupan menanggung beban biaya pengobatan. Pada beberapa kasus
keluarga pasien yang tidak mungkin membayar biaya pengobatan, akan ada
permintaan dari pihak rumah sakit untuk membuat "pernyataan pulang
paksa". Meskipun akhirnya meninggal, pasien diharapkan meninggal secara
alamiah sebagai upaya defensif medis.
Jenis-jenis
Euthanasia
Jenis Euthanasia ada 2 :
1.
Euthanasia aktif
suatu tindakan mempercepat proses kematian, baik dengan
memberikan suntikan maupun melepaskan alat-alat pembantu medika, seperti :
melepaskan saluran zat asam, melepas alat pemacu jantung dan lain-lain. Yang
termasuk tindakan mempercepat proses kematian disini adalah : jika kondisi
pasien, berdasarkan ukuran dan pengalaman medis masih menunjukkan adanya
harapan hidup. Tanda-tanda kehidupan masih terdapat pada penderita ketika
tindakan itu dilakukan.
2.
Euthanasia pasif
suatu tindakan membiarkan pasien/penderita yang dalam
keadaan tidak sadar (comma), karena berdasarkan pengamalan maupun ukuran medis
sudah tidak ada harapan hidup, atau tanda-tanda kehidupan tidak terdapat lagi
padanya, mungkin karena salah satu organ pentingnya sudah rusak atau lemah
seperti : bocornya pembuluh darah yang menghubungkan ke otak (stroke) akibat
tekanan darah terlalu tinggi, tidak berfungsinyajantung.
Metode
Euthanasia
Ø
Euthanasia sukarela, ini dilakukan oleh individu
yang secara sadar menginginkan kematian.
Ø
Euthanasia non sukarela, ini terjadi ketika
individu tidak mampu untuk menyetujui karena faktor umur, ketidak mampuan fisik
dan mental. Sebagai contoh dari kasus ini adalah menghentikan bantuan makanan
dan minuman untuk pasien yang berada di dalam keadaan vegetatif (koma).
Ø
Euthanasia tidak sukarela, ini terjadi ketika
pasien yang sedang sekarat dapat ditanyakan persetujuan, namun hal ini tidak
dilakukan. Kasus serupa dapat terjadi ketika permintaan untuk melanjutkan
perawatan ditolak.
Ø
Bantuan bunuh diri: ini sering diklasifikasikan
sebagai salah satu bentuk euthanasia. Hal ini terjadi ketika seorang individu
diberikan informasi dan wacana untuk membunuh dirinya sendiri. Pihak ketiga
dapat dilibatkan, namun tidak harus hadir dalam aksi bunuh diri tersebut. Jika
dokter terlibat dalam euthanasia tipe ini, biasanya disebut sebagai ‘bunuh diri
atas pertolongan dokter’. Di Amerika Serikat, kasus ini pernah dilakukan oleh
dr. Jack Kevorkian.
Alasan Euthanasia
v
Adanya hak moral bagi setiap orang untuk mati
terhormat, maka seseorang mempunyai hak memilih cara kematiannya
v
Tindakan belas kasihan pada seseorang yang
sakit, meringankan penderitaan sesama adalah tindakan kebajikan
v
Tindakan belas kasihan pada keluarga pasien
v
Mengurangi beban ekonomi
Dampak Euthanasia

mudah putus asa karena tidak ingin dan tidak memiliki semangat untuk berjuang melawan penyakitnya.

aspek kemanusiaan dan ekonomi
Aspek
Euthanasia
1.
Aspek Hukum
Undang undang yang tertulis dalam
KUHP Pidana hanya melihat dari dokter sebagai pelaku utama euthanasia,
khususnya euthanasia aktif dan dianggap sebagai suatu pembunuhan berencana,
atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga dalam aspek hukum,
dokter selalu pada pihak yang dipersalahkan dalam tindakan euthanasia, tanpa
melihat latar belakang dilakukannya euthanasia tersebut. Tidak perduli apakah
tindakan tersebut atas permintaan pasien itu sendiri atau keluarganya, untuk
mengurangi penderitaan pasien dalam keadaan sekarat atau rasa sakit yang sangat
hebat yang belum diketahui pengobatannya.
2.
Aspek Hak Asasi
Hak asasi manusia selalu dikaitkan
dengan hak hidup, damai dan sebagainya. Tapi tidak tercantum dengan jelas
adanya hak seseorang untuk mati. Mati sepertinya justru dihubungkan dengan
pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini terbukti dari aspek hukum euthanasia
yang cenderung menyalahkan tenaga medis dalam euthanasia. Sebetulnya dengan
dianutnya hak untuk hidup layak dan sebagainya, secara tidak langsung
seharusnya terbersit adanya hak untuk mati, apabila dipakai untuk menghindarkan
diri dari segala ketidak nyamanan atau lebih tegas lagi dari segala penderitaan
yang hebat.
3.
Aspek Ilmu Pengetahuan
Pengetahuan kedokteran dapat
memperkirakan kemungkinan keberhasilan upaya tindakan medis untuk mencapai
kesembuhan atau pengurangan penderitaan pasien. Apabila secara ilmu kedokteran
hampir tidak ada kemungkinan untuk mendapatkan kesembuhan ataupun pengurangan
penderitaan. Segala upaya yang dilakukan akan sia sia, bahkan sebaliknya dapat
dituduhkan suatu kebohongan, karena di samping tidak membawa kepada kesembuhan,
keluarga yang lain akan terseret dalam pengurasan dana.
4.
Aspek Agama
Kelahiran dan kematian merupakan
hak dari Tuhan sehingga tidak ada seorangpun di dunia ini yang mempunyai hak
untuk memperpanjang atau memperpendek umurnya sendiri. Pernyataan ini menurut
ahli ahli agama secara tegas melarang tindakan euthanasia, apapun alasannya.
Dokter bisa dikategorikan melakukan dosa besar dan melawan kehendak Tuhan yaitu
memperpendek umur. Orang yang menghendaki euthanasia, walaupun dengan penuh
penderitaan bahkan kadang kadang dalam keadaan sekarat dapat dikategorikan
putus asa, dan putus asa tidak berkenan dihadapan Tuhan.
Contoh
Kasus Euthanasia
Kasus Hasan Kusuma - Indonesia
Sebuah permohonan untuk melakukan eutanasia pada tanggal 22 Oktober 2004 telah diajukan oleh seorang suami bernama Hassan Kusuma karena tidak tega menyaksikan istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergolek koma selama 2 bulan dan disamping itu ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan merupakan suatu alasan pula. Permohonan untuk melakukan eutanasia ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini merupakan salah satu contoh bentuk eutanasia yang diluar keinginan pasien. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi terakhir pasien (7 Januari 2005) telah mengalami kemajuan dalam pemulihan kesehatannya.
Sebuah permohonan untuk melakukan eutanasia pada tanggal 22 Oktober 2004 telah diajukan oleh seorang suami bernama Hassan Kusuma karena tidak tega menyaksikan istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergolek koma selama 2 bulan dan disamping itu ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan merupakan suatu alasan pula. Permohonan untuk melakukan eutanasia ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini merupakan salah satu contoh bentuk eutanasia yang diluar keinginan pasien. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi terakhir pasien (7 Januari 2005) telah mengalami kemajuan dalam pemulihan kesehatannya.
Kesimpulan
Euthanasia adalah suatu tindakan yang di lakukan oleh
seorang tenaga medis untuk mengakhiri hidup seseorang yang di rawatnya untuk
memperingan beban hidupnya yang mendapatkan persetujuan dari keluarga.
Saran
Ketika sakit disarankan untuk mendapatkan perawatan medis yang
diperlukan dengan tidak melupakan usaha lain diantaranya meminta kepada Sang
Pencipta dan usaha untuk sembuh.
No comments:
Post a Comment