Thursday, April 17, 2014

Biografi Rudy Hartono Kurniawan

Rudy Hartono Kurniawan




Lahir di Surabaya, Jawa Timur, 18 Agustus 1949 adalah seorang mantan pemain bulu tangkis Indonesia. Ia pernah memenangkan kejuaraan dunia di tahun 1980, dan Kejuaran All England selama 8 kali pada tahun 1960’an dan 1970’an.
Rudi Hartono adalah anak ke-3 dari 9 bersaudara yang lahir dari pasangan Zulkarnain Kurniawan. Orang tua Rudi tinggal di jalan kaliasin 49 (sekarang jalan Basuki Rahmat), Surabaya, Jawa Timur dan bekerja sebagai penjahit pakaian pria. Selain itu orang tua Rudy juga mempunyai usaha pemrosesan susu sapi di Wonokromo, Jawa Timur.
Seperti anak-anak seumuran lainnya, Rudy kecil juga tertarik dengan berbagai macam olahraga sejak SD, terutama atletik dan renang. Pada masa SMP dia juga berkecimpung di olahraga bola voli dan pada masa SMA dia juga adalah pemain sepak bola yang handal.
Tapi dari semua olahraga yang dia ikuti, keinginan terbesarnya akhirnya hanya jatuh pada permainan bulu tangkis. Pada usia 9 tahun, Rudy kecil sudah menunjukan bakatnya di bulu tangkis. Tetapi ayahnya baru menyadarinya ketika Rudy sudah berumur 11 tahun. Sebelumitu Rudy hanya berlatih di jalan raya aspal depan kantor PLN di Surabaya, yang sebelumnya dikenal dengan jalan Gemblongan-ditulis oleh Rudy Hartono dalam bukunya Rajawali Dengan Jurus Padi(1986). Rudy berlatih hanya pada hari minggu, dari pagi hingga pukul 10 malam. Setelah merasa cukup, Rudy memutuskan untuk mengikuti kompetisi-kompetisi kecil yang ada di sekitar Surabaya yang pada masa itu biasanya hanya di terangi oleh sinar lampu petromax.
Setelah ayahnya menyadari bakat anaknya, maka Rudi kecil mulai di latih secara sistematik pada Asosiasi Bulu Tangkis Oke dengan pola latihan yang telah di tentukan oleh ayahnya. Sekedar informasi, ayah Rudy juga pernah menjadi pemain bulu tangkis di masa mudanya. Zulkarnain pernah bermain di kompetisi kelas utama di Surabaya. Zulkarnain pertama kalinya bermain untuk Asosiasi Bulu Tangkis Oke yang dia dirikan sendiri pada tahun 1951. Di asosiasi ini ayah Rudy juga melatih para pemain muda. Program kepelatihannya di tekankan pada 4 hal utama yaitu: kecepatan, pengaturan nafas yang baik, konsistensi permainan dan sifat agresif dalam menjemput target. Tidak mengherankan banyak program kepelatihannya lebih menekankan pada sisi atletik, seperti lari jarak panjang dan pendek dan juga latihan melompat(high jump).
Ketika Rudy mulai berlatih di Asosiasi yang dimiliki ayahnya pada saat itulah Rudy merasakan latihan professional yang sesungguhnya. Pada saat itu asosiasi tempat ayah Rudy melatih hanya mempunyai ruangan latihan di gudang gerbong kereta api di PJKA Karangmenjangan. Dengan kondisi seperti itu Rudy tetap berlatih dengan bersemangat bahkan dia merasa bahwa tempat latihan ayahnya jauh lebih baik dari tempat latihan sebelumnya karna ruangan gedung telah memakai cahaya lampu listrik sehingga dia tetap bias berlatih dengan maksimal sampai malam hari. Selain itu lapangan yang disediakan juga lebih baik dibanding  sebelumnya ada kantin yang berada di samping gedung latihan.

Setelah beberapa lama bergabung dengan grup ayahnya, akhiranya Rudy memutuskan untuk pindah ke grup bulu tangkis yang lebih besar yaitu Grup Rajawali, grup yang telah melahirkan banyak pemain bulu tangkis dunia. Pada awal dia bergabung dengan grup ini Rudy merasa sudah menemukan grup terbaik untuk mengembangkan bakat bulu tangkisnya. Akan tetapi setelah berdiskusi dengan ayahnya, Rudy mengakui bahwa jika dia ingin kariernya di bulu tangkis meningkat maka dia harus ke tempat latihan yang lebih baik, oleh sebab itu Rudy memutuskan untuk pindah pada Pusat Pelatihan Thomas Cup pada akhir tahun 1965. Tak lama setelah itu penampilan Rudy semakin membaik. Bahkan dia turut ambil bagian dalam memenangkan Thomas Cup untuk Indonesia pada tahun 1967. PAda umur 18 tahun, untuk pertama kalinya Rudy memenangkan title juara All England dengan mengalahkan Tan Aik Huang dari Malaysia dengan hasil akhir 15-12 dan 15-9. Setelah itu dia terus memenangkan title ini sampai dengan 1974.

Saturday, April 12, 2014

EUTANASIA

Eutanasia

(Bahasa Yunani: ευθανασία -ευ, eu yang artinya "baik", dan θάνατος, thanatos yang berarti kematian) adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.
Aturan hukum mengenai masalah ini berbeda-beda di tiap negara dan seringkali berubah seiring dengan perubahan norma-normabudaya maupun ketersediaan perawatan atau tindakan medis. Di beberapa negara, eutanasia dianggap legal, sedangkan di negara-negara lainnya dianggap melanggar hukum. Oleh karena sensitifnya isu ini, pembatasan dan prosedur yang ketat selalu diterapkan tanpa memandang status hukumnya.
Menurut istilah Kedokteran:
Eutahanasia berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan.Mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya. 

Kategori Euthanasia
Euthanasia ditinjau dari Pemberian Izin :
1.       Eutanasia di luar kemauan pasien
Suatu tindakan eutanasia yang bertentangan dengan keinginan si pasien untuk tetap hidup. Tindakan eutanasia semacam ini dapat disamakan dengan pembunuhan, dan pelakunya dapat dikenakan ancaman tindakan pidana.
2.       Eutanasia secara tidak sukarela
Eutanasia semacam ini adalah yang seringkali menjadi bahan perdebatan dan dianggap sebagai suatu tindakan yang keliru oleh siapapun juga.
Hal ini terjadi apabila seseorang yang tidak berkompeten atau tidak berhak untuk mengambil suatu keputusan misalnya statusnya hanyalah seorang wali dari si pasien. Namun disisi lain, si pasien sendiri tidak memungkinkan untuk memberikan ijin dikarenakan kondisinya, misalnya sipasien koma atau tidak sadar.
3.       Eutanasia secara sukarela
Dilakukan atas persetujuan si pasien sendiri, namun hal ini juga masih merupakan hal kontroversial. Beberapa Negara memberikan ijin untuk eutanasia tipe yang ketiga ini, misalnya Belanda, namun beberapa yang lain menganggapnya sebagai tindakan bunuh diri yang dibantu, sehingga tetap melanggar hukum.

Euthanasia ditinjau dari Segi Tujuannya
Ditinjau dari segi tujuannya, eutanasia juga dibedakan menjadi 3 (Wikipedia, 2010), yaitu:
*       Eutanasia berdasarkan belas kasihan (mercy killing):
Eutanasia jenis ini, dilakukan atas dasar rasa kasihan kepada sang pasien, umumnya eutanasia jenis ini dilakukan kepada pasien yang menderita rasa sakit yang amat sangat dalam penyakitnya, sehingga membuat orang-orang disekitarnya menjadi tidak tega dan memutuskan untuk melakukan eutanasia.
*       Eutanasia hewan:
Sesuai dengan namanya, eutanasia jenis ini, khusu dilakukan kepada hewan, biasanya beberapa hewan peliharaan yang sudah tua dan menderita sakit berkepanjangan, membuat si pemilik tidak tega dan memutuskan untuk melakukan eutanasia. Pada kasusyang lain, beberapa kepercayaan percaya bahwa, saat seseorang meninggal, maka barang-barang kesayangannya harus diikutkan ke dalam kubur, termasuk hewan-hewan kesayangannya, sehingga sebelum hewan tersebut dikuburkan umumya mereka di suntik mati terlebih dahulu.
*       Eutanasia berdasarkan bantuan dokter:
Adalah bentuk lain daripada eutanasia agresif secara sukarela. Dilakukan atas persetujuan sang pasien sendiri.

Euthanasia ditinjau dari Sudut Cara Pelaksanaan
1.       Eutanasia agresif
Disebut juga eutanasia aktif, adalah suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup seorang pasien. Eutanasia agresif dapat dilakukan dengan pemberian suatu senyawa yang mematikan, baik secara oral maupun melalui suntikan. Salah satu contoh senyawa mematikan tersebut adalah tablet sianida.
2.       Eutanasia non agresif
Kadang juga disebut eutanasia otomatis (autoeuthanasia) digolongkan sebagai eutanasia negatif, yaitu kondisi dimana seorang pasien menolak secara tegas dan dengan sadar untuk menerima perawatan medis meskipun mengetahui bahwa penolakannya akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Penolakan tersebut diajukan secara resmi dengan membuat sebuah "codicil" (pernyataan tertulis tangan). Eutanasia non agresif pada dasarnya adalah suatu praktik eutanasia pasif atas permintaan pasien yang bersangkutan.
3.       Eutanasia pasif 
Dapat juga dikategorikan sebagai tindakan eutanasia negatif yang tidak menggunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan seorang pasien. Eutanasia pasif dilakukan dengan memberhentikan pemberian bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien secara sengaja.
Beberapa contohnya adalah dengan tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan, tidak memberikan antibiotika kepada penderita pneumonia berat, meniadakan tindakan operasi yang seharusnya dilakukan guna memperpanjang hidup pasien, ataupun pemberian obat penghilang rasa sakit seperti morfin yang disadari justru akan mengakibatkan kematian. Tindakan eutanasia pasif seringkali dilakukan secara terselubung oleh kebanyakan rumah sakit.
Penyalahgunaan eutanasia pasif bisa dilakukan oleh tenaga medis maupun pihak keluarga yang menghendaki kematian seseorang, misalnya akibat keputusasaan keluarga karena ketidaksanggupan menanggung beban biaya pengobatan. Pada beberapa kasus keluarga pasien yang tidak mungkin membayar biaya pengobatan, akan ada permintaan dari pihak rumah sakit untuk membuat "pernyataan pulang paksa". Meskipun akhirnya meninggal, pasien diharapkan meninggal secara alamiah sebagai upaya defensif medis.

Jenis-jenis Euthanasia
Jenis Euthanasia ada  2 :
1.       Euthanasia aktif
suatu tindakan mempercepat proses kematian, baik dengan memberikan suntikan maupun melepaskan alat-alat pembantu medika, seperti : melepaskan saluran zat asam, melepas alat pemacu jantung dan lain-lain. Yang termasuk tindakan mempercepat proses kematian disini adalah : jika kondisi pasien, berdasarkan ukuran dan pengalaman medis masih menunjukkan adanya harapan hidup. Tanda-tanda kehidupan masih terdapat pada penderita ketika tindakan itu dilakukan.
2.       Euthanasia pasif
suatu tindakan membiarkan pasien/penderita yang dalam keadaan tidak sadar (comma), karena berdasarkan pengamalan maupun ukuran medis sudah tidak ada harapan hidup, atau tanda-tanda kehidupan tidak terdapat lagi padanya, mungkin karena salah satu organ pentingnya sudah rusak atau lemah seperti : bocornya pembuluh darah yang menghubungkan ke otak (stroke) akibat tekanan darah terlalu tinggi, tidak berfungsinyajantung.

Metode Euthanasia
Ø  Euthanasia sukarela, ini dilakukan oleh individu yang secara sadar menginginkan kematian.
Ø  Euthanasia non sukarela, ini terjadi ketika individu tidak mampu untuk menyetujui karena faktor umur, ketidak mampuan fisik dan mental. Sebagai contoh dari kasus ini adalah menghentikan bantuan makanan dan minuman untuk pasien yang berada di dalam keadaan vegetatif (koma).
Ø  Euthanasia tidak sukarela, ini terjadi ketika pasien yang sedang sekarat dapat ditanyakan persetujuan, namun hal ini tidak dilakukan. Kasus serupa dapat terjadi ketika permintaan untuk melanjutkan perawatan ditolak.
Ø  Bantuan bunuh diri: ini sering diklasifikasikan sebagai salah satu bentuk euthanasia. Hal ini terjadi ketika seorang individu diberikan informasi dan wacana untuk membunuh dirinya sendiri. Pihak ketiga dapat dilibatkan, namun tidak harus hadir dalam aksi bunuh diri tersebut. Jika dokter terlibat dalam euthanasia tipe ini, biasanya disebut sebagai ‘bunuh diri atas pertolongan dokter’. Di Amerika Serikat, kasus ini pernah dilakukan oleh dr. Jack Kevorkian.

Alasan Euthanasia
Adanya hak moral bagi setiap orang untuk mati terhormat, maka seseorang mempunyai hak memilih cara kematiannya
Tindakan belas kasihan pada seseorang yang sakit, meringankan penderitaan sesama adalah tindakan kebajikan
Tindakan belas kasihan pada keluarga pasien
Mengurangi beban ekonomi

Dampak Euthanasia
*      Sudut pandang Pasien
mudah putus asa karena tidak ingin dan tidak memiliki semangat untuk berjuang melawan penyakitnya.
*      Sudut pandang Keluarga Pasien
aspek kemanusiaan dan ekonomi 

Aspek Euthanasia
1.       Aspek Hukum
Undang undang yang tertulis dalam KUHP Pidana hanya melihat dari dokter sebagai pelaku utama euthanasia, khususnya euthanasia aktif dan dianggap sebagai suatu pembunuhan berencana, atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga dalam aspek hukum, dokter selalu pada pihak yang dipersalahkan dalam tindakan euthanasia, tanpa melihat latar belakang dilakukannya euthanasia tersebut. Tidak perduli apakah tindakan tersebut atas permintaan pasien itu sendiri atau keluarganya, untuk mengurangi penderitaan pasien dalam keadaan sekarat atau rasa sakit yang sangat hebat yang belum diketahui pengobatannya.  
2.       Aspek Hak Asasi
Hak asasi manusia selalu dikaitkan dengan hak hidup, damai dan sebagainya. Tapi tidak tercantum dengan jelas adanya hak seseorang untuk mati. Mati sepertinya justru dihubungkan dengan pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini terbukti dari aspek hukum euthanasia yang cenderung menyalahkan tenaga medis dalam euthanasia. Sebetulnya dengan dianutnya hak untuk hidup layak dan sebagainya, secara tidak langsung seharusnya terbersit adanya hak untuk mati, apabila dipakai untuk menghindarkan diri dari segala ketidak nyamanan atau lebih tegas lagi dari segala penderitaan yang hebat. 
3.       Aspek Ilmu Pengetahuan
Pengetahuan kedokteran dapat memperkirakan kemungkinan keberhasilan upaya tindakan medis untuk mencapai kesembuhan atau pengurangan penderitaan pasien. Apabila secara ilmu kedokteran hampir tidak ada kemungkinan untuk mendapatkan kesembuhan ataupun pengurangan penderitaan. Segala upaya yang dilakukan akan sia sia, bahkan sebaliknya dapat dituduhkan suatu kebohongan, karena di samping tidak membawa kepada kesembuhan, keluarga yang lain akan terseret dalam pengurasan dana. 
4.       Aspek Agama
Kelahiran dan kematian merupakan hak dari Tuhan sehingga tidak ada seorangpun di dunia ini yang mempunyai hak untuk memperpanjang atau memperpendek umurnya sendiri. Pernyataan ini menurut ahli ahli agama secara tegas melarang tindakan euthanasia, apapun alasannya. Dokter bisa dikategorikan melakukan dosa besar dan melawan kehendak Tuhan yaitu memperpendek umur. Orang yang menghendaki euthanasia, walaupun dengan penuh penderitaan bahkan kadang kadang dalam keadaan sekarat dapat dikategorikan putus asa, dan putus asa tidak berkenan dihadapan Tuhan.

Contoh Kasus Euthanasia
Kasus Hasan Kusuma - Indonesia
Sebuah permohonan untuk melakukan eutanasia pada tanggal 22 Oktober 2004 telah diajukan oleh seorang suami bernama Hassan Kusuma karena tidak tega menyaksikan istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergolek koma selama 2 bulan dan disamping itu ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan merupakan suatu alasan pula. Permohonan untuk melakukan eutanasia ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini merupakan salah satu contoh bentuk eutanasia yang diluar keinginan pasien. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi terakhir pasien (7 Januari 2005) telah mengalami kemajuan dalam pemulihan kesehatannya. 

Kesimpulan
Euthanasia adalah suatu tindakan yang di lakukan oleh seorang tenaga medis untuk mengakhiri hidup seseorang yang di rawatnya untuk memperingan beban hidupnya yang mendapatkan persetujuan dari keluarga.

Saran
Ketika sakit disarankan untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan dengan tidak melupakan usaha lain diantaranya meminta kepada Sang Pencipta dan usaha untuk sembuh.